Pengertian Hadis Shahih
Kata shahih menurut bahasa berasal dari kata shahha,
yashihhu, shuhhan wa shihhatan wa shahahan, yang menurut bahasa berarti yang
sehat, yang benar, yang selamat, yang sah, dan yang sempurna. Para ulama biasa
menyebut kata shahih ini sebagai lawan kata dari saqim (sakit). Maka kata hadis
shahih menururt bahasa, berarti hadis yang sah, Hadis yang sehat atau Hadis
yang selamat.
Secara
terminologis, Hadis shahih di definisikan oleh Ibn ash-Shalah adalah Hadis yang
di sandarkan kepada nabi SAW, yang sanad nya bersambung, dan di riwayakan oleh
perawi yang adil dan dhabith, di terima dari perawi yang adil dan dhabith
hingga sampai akhir sanad, tidak ada kejanggalan dan tidak ber’illat.
Sedangkan
Ibn Hajar al-Asqalani mendefinisikan lebih ringkas, yaitu : Hadis yang di
riwayatkan oleh orang yang adil, sempurna kedhabith-annya, bersambung sanad
nya, tidak ber-illat dan tidak syadz.
Al-Qasimi
juga mengemukakan hadis shahih sebagai berikut : Hadis yang bersambung
sanadnya, di riwayatkan dan diterima dari perawi yang adil lagi dhabith, serta
selamat atau terhindar dari kejangal janggalan dan illat.
Pendapat
yang sama juga di kemukakan oleh an-Nawawi, yaitu : Hadis yang bersambung
sanadnya di riwayatkan oleh pera perawi yang adil lagi dhabith, tidak syaudzudz
dan tidak ber’illat.
Perlu
dijelaskan disini, bahwa definisi definisi hadis shahih yang di jelaskan dengan
tegas dan terperinci seperti di atas, di rumuskan oleh ulama mutaakhkhirin,
setelah lewat masa tashhih (sleksi) sekitar abad III atau IV hijriah.sedangkan
para ulama terdahulu, pada umumnya hanya memberikan penjelasan mengenai
kriteria penerimaan Hadis yang dapat dijadikan pegangan. Kriteria criteria itu
seperti :
·
Tsiqah, Adil,
jujur dan dhabith
·
Dapat di percaya
pengamalan agamanya
·
Mengetahui dengan
baik hadist yang di riwayatkan
·
Mengetahui
perubahan arti hadis bila terjadi
perubahan lafadznya
·
Mampu
meriwayatkan hadis dengan lafadz
·
Terpelihara
hafalannya dan Terlepas dari tadlis
·
Sanadnya
bersambung kepada Rasul SAW
Al-Bukhari
dan muslim, dua ulama terkemuka di kalangan mudawwin Hadis juga tidak membuat
definisi hadis secara tegas. Mereka hanya menetapkan beberapa kriteria hadis
yang bisa di jadikan hujjah, dan ini mencerminkan ketatnya penentuan ke
shahih-an hadis menurut keduanya. Kriteria itu adalah : 1) silsilah sanad-nya harus bersambung dari perawi pertama sampai
terakhir, 2) para perawinya harus
dikenal tsiqah, 3) hadis tidak
ber-illat (cacat) dan syudzudz (janggal).
Syarat syarat Hadis Shaihih
Berdasarkan definisi hadis Shahih, senagai mana yang
di kemukakan oleh para ulama diatas di ketahui ada lima syarat yang harus di
penuhi, yaitu :
1. Di riwayatkan oleh perawi yang adil
Yang dimaksud dengan adil dalam periwayatan yang di
sini, secara terminologis mempunya arti spesifik atau khusus yang sangat ketat
dan berbeda dengan istilah adil dalam terminologis hukum. Dalam periwayatan,
seorang dikatakan adil apabila memiliki sifat sifat yang dapat mendorong
terpliharanya ketaqwaan, yaitu senantiasa melaksanakan perintah dan
meninggalkan larangannya, baik akidahnya, terpelihara dirinya dari dosa besar
atau kecil, dan terpelihara akhlaknya termasuk dari hal hal yang menodai
muruh’nya, di samping ia harus muslim, baligh, berakal sehat dan tidak fasik.
2. Ke-dhabith-an Perawi-nya Sempurna
Di katakana perawi yang sempurna ke-dhabith-annya,
yang di maksud di sini, ialah perawi yang baik hafalannya, tidak pelupa, tidak
banyak ragu, dan tidak banyak tersalah. Sehingga dapat mengingat dengan
sempurna Hadis-hadis yang di terima dan di riwayatkannya. Menurut Ibn Hajar
al-Asqalanim, perawi yang dhabith adalah yang kuat hafalannya terhadap apa yang
di dengarnya, kemudian dapat menyampaikan hafalannya tersebut kapan saja
manakala di perlukan.
3. Antara Sanad-sanad-nya harus
Muttashil
Yang di maksud sanad yang muttashil di sini adalah
sanad sanad hadis yang antara satu dengan yang lainnya pada sanad-sanad yang di
sebut bedekatan atau beruntun, bersambung atau merangkai.
4. Tidak ada cacat atau ‘illat
Yang di maksud illat di sini ialah, suatu sebab yang
tidak Nampak atau samar samar yang dapat mencacatkan ke-Shahih-an suatu hadis.
Maka yang di sebut hadis tidak ber’illat adalah hadis yang tidak memiliki cacat
di sebabkan oleh hal hal yang tidak baik dan kelihatanya samar.
5. Tidak janggal atau Syadzdz
Yang di maksud disini adalah, hadis yang tidk
bertentangan dengan hadis lain yang sudah di ketahui tinggi kualitas
ke-Shaihannya.
Pembagian Hadis Shahih
Para
ahli hadis membagi hadis Shahih kepada dua bagian, yaitu :
1. Hadis Shahih li-Dzatih
Yang di maksud dengan Hadis sahih li-Dzatih adalah
hadis shahih dengan sendirinya, artinya, ialah hadis Shahih yang memiliki lima
syarat kriteria sebagai mana yang di sebutkan di atas. Hadis shaih dalam kategori
ini telah berhasil dihimpun oleh para mudawwin hadis, dengan jumlahnya yang
sangat banyak, seperti oleh Malik, al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Daud,
at-Tarmudzi dan Ibn Majah dalam kitab kitab Shaih karya masing masing.
2. Hadis Shahih li-Gairih
Yang di maksud dengan Hadis Shahih li-Gairih adalah
hadis yang ke sahih-annya di bantu oleh adanya keterangan keterangan lain yang
berupa syahid maupun mutabi yang bisa menguatkan keterangan atau kandungan
matannya. Hadis pada kategori ini mulanya, memiliki kelemahan sehingga di
anggap tidak memenuhi syarat untuk di ketegorikan Hadis Shahih baginya semula
hanya sampai kepada derajat atau kategori Hadis Hasan li-dzatih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar