Sabtu, 17 November 2012

Hadis Sahih


Pengertian Hadis Shahih


                Kata shahih menurut bahasa berasal dari kata shahha, yashihhu, shuhhan wa shihhatan wa shahahan, yang menurut bahasa berarti yang sehat, yang benar, yang selamat, yang sah, dan yang sempurna. Para ulama biasa menyebut kata shahih ini sebagai lawan kata dari saqim (sakit). Maka kata hadis shahih menururt bahasa, berarti hadis yang sah, Hadis yang sehat atau Hadis yang selamat.

            Secara terminologis, Hadis shahih di definisikan oleh Ibn ash-Shalah adalah Hadis yang di sandarkan kepada nabi SAW, yang sanad nya bersambung, dan di riwayakan oleh perawi yang adil dan dhabith, di terima dari perawi yang adil dan dhabith hingga sampai akhir sanad, tidak ada kejanggalan dan tidak ber’illat.

            Sedangkan Ibn Hajar al-Asqalani mendefinisikan lebih ringkas, yaitu : Hadis yang di riwayatkan oleh orang yang adil, sempurna kedhabith-annya, bersambung sanad nya, tidak ber-illat dan tidak syadz.

            Al-Qasimi juga mengemukakan hadis shahih sebagai berikut : Hadis yang bersambung sanadnya, di riwayatkan dan diterima dari perawi yang adil lagi dhabith, serta selamat atau terhindar dari kejangal janggalan dan illat.

            Pendapat yang sama juga di kemukakan oleh an-Nawawi, yaitu : Hadis yang bersambung sanadnya di riwayatkan oleh pera perawi yang adil lagi dhabith, tidak syaudzudz dan tidak ber’illat.

            Perlu dijelaskan disini, bahwa definisi definisi hadis shahih yang di jelaskan dengan tegas dan terperinci seperti di atas, di rumuskan oleh ulama mutaakhkhirin, setelah lewat masa tashhih (sleksi) sekitar abad III atau IV hijriah.sedangkan para ulama terdahulu, pada umumnya hanya memberikan penjelasan mengenai kriteria penerimaan Hadis yang dapat dijadikan pegangan. Kriteria criteria itu seperti :

·         Tsiqah, Adil, jujur dan dhabith
·         Dapat di percaya pengamalan agamanya
·         Mengetahui dengan baik hadist yang di riwayatkan
·         Mengetahui perubahan arti hadis  bila terjadi perubahan lafadznya
·         Mampu meriwayatkan hadis dengan lafadz
·         Terpelihara hafalannya dan Terlepas dari tadlis
·         Sanadnya bersambung kepada Rasul SAW

            Al-Bukhari dan muslim, dua ulama terkemuka di kalangan mudawwin Hadis juga tidak membuat definisi hadis secara tegas. Mereka hanya menetapkan beberapa kriteria hadis yang bisa di jadikan hujjah, dan ini mencerminkan ketatnya penentuan ke shahih-an hadis menurut keduanya. Kriteria itu adalah : 1) silsilah sanad-nya harus bersambung dari perawi pertama sampai terakhir, 2) para perawinya harus dikenal tsiqah, 3) hadis tidak ber-illat (cacat) dan syudzudz (janggal).


Syarat syarat Hadis Shaihih

                Berdasarkan definisi hadis Shahih, senagai mana yang di kemukakan oleh para ulama diatas di ketahui ada lima syarat yang harus di penuhi, yaitu :

1. Di riwayatkan oleh perawi yang adil

                Yang dimaksud dengan adil dalam periwayatan yang di sini, secara terminologis mempunya arti spesifik atau khusus yang sangat ketat dan berbeda dengan istilah adil dalam terminologis hukum. Dalam periwayatan, seorang dikatakan adil apabila memiliki sifat sifat yang dapat mendorong terpliharanya ketaqwaan, yaitu senantiasa melaksanakan perintah dan meninggalkan larangannya, baik akidahnya, terpelihara dirinya dari dosa besar atau kecil, dan terpelihara akhlaknya termasuk dari hal hal yang menodai muruh’nya, di samping ia harus muslim, baligh, berakal sehat dan tidak fasik.

2. Ke-dhabith-an Perawi-nya Sempurna
               
                Di katakana perawi yang sempurna ke-dhabith-annya, yang di maksud di sini, ialah perawi yang baik hafalannya, tidak pelupa, tidak banyak ragu, dan tidak banyak tersalah. Sehingga dapat mengingat dengan sempurna Hadis-hadis yang di terima dan di riwayatkannya. Menurut Ibn Hajar al-Asqalanim, perawi yang dhabith adalah yang kuat hafalannya terhadap apa yang di dengarnya, kemudian dapat menyampaikan hafalannya tersebut kapan saja manakala di perlukan.

3. Antara Sanad-sanad-nya harus Muttashil
               
Yang di maksud sanad yang muttashil di sini adalah sanad sanad hadis yang antara satu dengan yang lainnya pada sanad-sanad yang di sebut bedekatan atau beruntun, bersambung atau merangkai.

4. Tidak ada cacat atau ‘illat

Yang di maksud illat di sini ialah, suatu sebab yang tidak Nampak atau samar samar yang dapat mencacatkan ke-Shahih-an suatu hadis. Maka yang di sebut hadis tidak ber’illat adalah hadis yang tidak memiliki cacat di sebabkan oleh hal hal yang tidak baik dan kelihatanya samar.

5. Tidak janggal atau Syadzdz
               
Yang di maksud disini adalah, hadis yang tidk bertentangan dengan hadis lain yang sudah di ketahui tinggi kualitas ke-Shaihannya.
Pembagian Hadis Shahih

Para ahli hadis membagi hadis Shahih kepada dua bagian, yaitu :

1. Hadis Shahih li-Dzatih

                Yang di maksud dengan Hadis sahih li-Dzatih adalah hadis shahih dengan sendirinya, artinya, ialah hadis Shahih yang memiliki lima syarat kriteria sebagai mana yang di sebutkan di atas. Hadis shaih dalam kategori ini telah berhasil dihimpun oleh para mudawwin hadis, dengan jumlahnya yang sangat banyak, seperti oleh Malik, al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Daud, at-Tarmudzi dan Ibn Majah dalam kitab kitab Shaih karya masing masing.

2. Hadis Shahih li-Gairih
               
                Yang di maksud dengan Hadis Shahih li-Gairih adalah hadis yang ke sahih-annya di bantu oleh adanya keterangan keterangan lain yang berupa syahid maupun mutabi yang bisa menguatkan keterangan atau kandungan matannya. Hadis pada kategori ini mulanya, memiliki kelemahan sehingga di anggap tidak memenuhi syarat untuk di ketegorikan Hadis Shahih baginya semula hanya sampai kepada derajat atau kategori Hadis Hasan li-dzatih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar