MAZHAB
PENGERTIAN
MAZHAB
Kata mazhab ( =n I ) adalah isim makan ( kata yang menunjukan
tempat ) yang di ambil dari fi’il madhi (kata dasar) dzahaba (=l S) yang berarti
“pergi”. Dan dapat juga di artikan al-ra’yu (&<#) yang artinya
“pendapat”. Dalam pengertian lain mazhab bisa di artikan jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang
menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak.
Pengertian mazhab dalam istilah fiqh atau ilmu
fiqh setidaknya meliputi dua pengertian, yaitu :
1.
Jalan pikiran atau
metode (manhaj) yang di gunakan seorang mujtahid dalam menetapkan hukum suatu
kajian.
2.
Pendapat atau Fatwa
seorang mujtahid atau mufti tentang hukum suatu kejadian.
Pembahasan tentang mazhab merupakan kelanjutan dari
pembahasan tentang taqlid. Dalam pembahasan talqid di sebutkan bahwa peringkat
lapisan umat islam dalam hubungannya dengan hukum syara’ dan pengamalannya
terbagi kepada dua kelompok, yaitu :
1.
Orang yang tidak
mempunyai pengetahuan tentang hukum syara’. Untuk mengetahui dan mengamalkan
hukum syara’ ia di suruh bertanya kepada orang yang lebih mengetahui. Dari segi
ketidaktahuannya itu ia di sebut awam (P#qæ) dan
dari segi bertanya kepada orang alim ia di sebut mustafti (KÿK¡I
) atau muqallid (=)I
).
2.
Orang yang mempunyai
pengetahuan tentang hukum syara’ dan mempunyai kemampuan untuk menggali dari
sumbernya. Karena itu, maka ia menjadi tempat bertanya bagi orang awam. Sebagi
orang yang mengetahui, ia di sebut mujtahid, dan dalam kedudukannya sebagai
orang yang memberi jawaban atas pertanyaan orang awam, ia di sebut mufti (KÿI).
PEMBAGIAN MAZHAB
Di dalam islam kita pernah mendengar golongan atau kelompok SUNI
dan SYIAH. Dua kelompok ini adalah salang menguatkan pendapat masing masing
sehingga menyatakan klompok mereka lah yang paling benar. Dalam kalangan suni
meraka mempunya 4 mazhab, yaitu :
·
Mazhab Imam Syafi’i
·
Mazhab Imam Hanafi
·
Mazhab Imam Maliki
·
Mazhab Imam Hambali
Sedangkan dalam kalangan atau kelompok syi’ah mempunyai 3 mazhab,
yaitu :
·
Mazhab Ja’fari
·
Mazhab Ismaliyah
·
Mazhab Zaidiyah
SUNI
Sunni atau
lebih dikenal dengan Ahlus-Sunnah wal Jama'ah, terdapat empat mazhab yang
paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab
yang mereka miliki valid untuk diikuti, perbedaan yang ada pada setiap mazhab
tidak bersifat fundamental. Sedangkan untuk Sunni dari kalangan Salafiyah, menggunakan
semua mahzab dengan dalil yang kuat sebagai pedoman dalam menjalani ritual
keagamaan dan lain-lainnya. Berikut adalah penjelasan masing masing mazhab :
1. Mazhab Imam Hanafi
Didirikan
oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi adalah yang paling
dominan di dunia Islam (sekitar 45%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri
Lanka,
dan Maladewa), Mesir bagian
Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran
Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).
2.
Mazhab Imam Maliki
Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 25% muslim di seluruh dunia. Mazhab
ini dominan di negara-negara Afrika Barat
dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup
penduduk Madinah sebagai sumber hukum karena NabiMuhammad hijrah, hidup,
dan meninggal di sana; dan kadang-kadang kedudukannya dianggap lebih tinggi
dari hadits.
3. Mazhab
Imam Syafi’i
Dinisbatkan kepada Imam Syafi'i memiliki penganut sekitar 28% muslim di dunia.
Pengikutnya tersebar terutama di Indonesia, Turki, Irak, Syria, Mesir, Somalia,
Yaman, Thailand, Singapura, Filipin, Sri Langka, Malaysia dan Brunei.
4. Mazhab
Imam Hambali
Dimulai
oleh para murid Imam Ahmad bin
Hambal.
Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerahsemenanjung Arab. Mazhab ini
merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi
SYI’AH
Syi'ah atau lebih
dikenal lengkapnya dari kalimat bersejarah Syi`ah `Ali pada awal
mula perkembangannya juga banyak memiliki aliran. Namun demikian hanya tiga
aliran yang masih ada sampai sekarang, yaitu Itsna 'Asyariah (paling banyak
diikuti), Ismailiyah dan Zaidiyah. Di dalam keyakinan utama Syi'ah, Ali bin Abu
Thalib dan anak-cucunya dianggap lebih berhak untuk memegang tampuk
kepemimpinan sebagai khalifah dan imam bagi kaum muslimin. Diantara ketiga
mazhab Syi'ah terdapat perbedaan dalam hal siapa saja yang menjadi imam dan
pengganti para imam tersebut pada saat ini. Berikut penjelasan tiap tiap mazhab
:
1. Mazhab
Ja’fari
Mazhab
Ja'fari atau Mazhab Dua Belas Imam (Itsna 'Asyariah) adalah mazhab
dengan penganut yang terbesar dalam Muslim Syi'ah. Dinisbatkan kepada Imam ke-6, yaitu Ja'far ash-Shadiq bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Keimaman kemudian
berlanjut yaitu sampai Muhammad al-Mahdi bin Hasan al-Asykari bin Ali al-Hadi bin Muhammad al-Jawad bin Ali ar-Ridha bin Musa al-Kadzim bin Ja'far ash-Shadiq. Mazhab ini
menjadi mazhab resmi dari Negara Republik Islam Iran.
2. Mazhab Ismaliyah
Mazhab
Ismaili atau Mazhab Tujuh Imam berpendapat bahwa Ismail bin Ja'far adalah Imam pengganti ayahnya Jafar
as-Sadiq, bukan saudaranya Musa
al-Kadzim. Dinisbatkan kepada Ismail bin Ja'far ash-Shadiq bin Muhammad bin Ali bin
Husain bin Ali bin Abi Thalib. Garis Imam Ismailiyah sampai ke Imam-imam Aga Khan, yang mengklaim sebagai keturunannya.
3. Mazhab
Zaidiyah
Mazhab Zaidi atau Mazhab Lima Imam
berpendapat bahwa Zaid
bin Ali merupakan pengganti yang
berhak atas keimaman dari ayahnyaAli
Zainal Abidin, ketimbang saudara tirinya, Muhammad
al-Baqir. Dinisbatkan kepada Zaid bin Ali
bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Setelah kematian imam ke-4, Ali
Zainal Abidin, yang ditunjuk sebagai imam
selanjutnya adalah anak sulung beliau yang bernamaMuhammad
al-Baqir, yang kemudian diteruskan
oleh Ja'far ash-Shadiq. Zaid
bin Ali menyatakan bahwa imam itu
harus melawan penguasa yang zalim dengan pedang. Setelah Zaid
bin Ali syahid pada masa Bani
Umayyah, ia digantikan anaknya Yahya bin Zaid.
TALFIQ
Talfiq ( ,"=?) berasal dari
kata ,ÿ< yang artinya mempertemukan menjadi satu.
Sehingga ada yang menyimpulkan Talfiq dalam literature yang lebih sempit,
penggambungan dari dua mazhab. Contohnya, talfiq dalam masalah persyaratan
sahnya nikah, yaitu dengan cara mengenai persyaratan wali nikah mengikuti
mazhab tertentu, sedangkan maslah mahar mengikuti mazhab yang lainnya. Sehingga
dapat di simpulkan bahwa talfiq dapat di artikan sebagi penggabungan dua mazhab
atau fatwa.
Tetapi sebagian ulama menolak talfiq dengan
tujuan untuk mencari cari kemudahan. Kemudian ibnu subki menukilkan pendapat
Abu Ishak Al-Marwazi yang beda dengan itu (yaitu membolehkan) kemudian di
luruskan pengertiannya oleh al-Mahalli yang menyatakan fasik melakukannya;
sedangkan Ibnu Abu Hurairah menyatakan tidak fasik.
Jika pendapat di atas kita bandingkan dengan dengan
pandangan al-Razi dalam kitab al-Mahsul dan syarahnya yang mengutip persyaratan
yang dikemukakan al-Royani dan komentar Ibn ‘abad al-Salam, dapat di simpulkan
bahwa boleh tidaknya talfiq tergantung kepada motivasi dalam melakukan talfiq
tersebut. Motivasi ini di ukur dengan
kemaslahatan yang bersifat umum. Kalau motivasinya bersifat negative, dengan
arti mempermainkan agama atau mempermudah agama, maka hukumnya adalah tidak
boleh.
Bila talfiq di lakukan dengan motivasi mashlahat, yaitu
menghindari kesulitan dalam beragama talfiq dapat di lakukan. Inilah yang di
maksud al-Razi dengan ucapan, “Terbuka hatinya waktu mengikuti mazhab yang lain
itu” dalam memahami arti tatbilrakhash È
<#ì6K@ yang harus di hindari dalam bertalfiq.
Dalam bertalfiq baiknya harus berhati hati dan relevan,
sehingga sesuai apa yang di kemukakan oleh al-Alai tentang persyaratan yang
telah di ikuti oleh al-Tahrir serta sesuai dengan yang di riwayatkan imam Ahmad
dan al-Quduri yang di ikuti Ibn Syureih dan Ibnu Hamdan. Persyaratan dalam
talfiq tersebut adalah :
1.
Pendapat yang di
kemukakan oleh mazhab lain itu dinilainya lebih bersikap hati hati dalam
menjalankan agama.
2.
Dalil dari pendapat yang
di kemukakan mazhab di nilainnya kuat dan rajah.
Sumber Referensi :
·
Buku Ushul Fiqh, Prof.
Dr. H. Amir Syarifuddin
·
Buku Al Madkhal lla
Dirasatil Madarisi Madzahibil Fiqhiyyah, oleh DR. Umar Sulaiman Al Asyqa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar