Sabtu, 17 November 2012

Mazhab & Talfiq


MAZHAB


PENGERTIAN MAZHAB

Kata mazhab ( =n I  ) adalah isim makan ( kata yang menunjukan tempat ) yang di ambil dari fi’il madhi (kata dasar) dzahaba (=l  S) yang berarti “pergi”. Dan dapat juga di artikan al-ra’yu (&<#) yang artinya “pendapat”. Dalam pengertian lain mazhab bisa di artikan jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak.

Pengertian mazhab dalam istilah fiqh atau ilmu fiqh setidaknya meliputi dua pengertian, yaitu :

1.      Jalan pikiran atau metode (manhaj) yang di gunakan seorang mujtahid dalam menetapkan hukum suatu kajian.

2.      Pendapat atau Fatwa seorang mujtahid atau mufti tentang hukum suatu kejadian.

            Pembahasan tentang mazhab merupakan kelanjutan dari pembahasan tentang taqlid. Dalam pembahasan talqid di sebutkan bahwa peringkat lapisan umat islam dalam hubungannya dengan hukum syara’ dan pengamalannya terbagi kepada dua kelompok, yaitu :

1.      Orang yang tidak mempunyai pengetahuan tentang hukum syara’. Untuk mengetahui dan mengamalkan hukum syara’ ia di suruh bertanya kepada orang yang lebih mengetahui. Dari segi ketidaktahuannya itu ia di sebut awam  (P#qæ)  dan dari segi bertanya kepada orang alim ia di sebut mustafti (KÿK¡I ) atau muqallid (=)I ).
2.      Orang yang mempunyai pengetahuan tentang hukum syara’ dan mempunyai kemampuan untuk menggali dari sumbernya. Karena itu, maka ia menjadi tempat bertanya bagi orang awam. Sebagi orang yang mengetahui, ia di sebut mujtahid, dan dalam kedudukannya sebagai orang yang memberi jawaban atas pertanyaan orang awam, ia di sebut mufti (KÿI).

PEMBAGIAN MAZHAB

Di dalam islam kita pernah mendengar golongan atau kelompok SUNI dan SYIAH. Dua kelompok ini adalah salang menguatkan pendapat masing masing sehingga menyatakan klompok mereka lah yang paling benar. Dalam kalangan suni meraka mempunya 4 mazhab, yaitu :
·         Mazhab Imam Syafi’i
·         Mazhab Imam Hanafi
·         Mazhab Imam Maliki
·         Mazhab Imam Hambali
Sedangkan dalam kalangan atau kelompok syi’ah mempunyai 3 mazhab, yaitu :
·         Mazhab Ja’fari
·         Mazhab Ismaliyah
·         Mazhab Zaidiyah


SUNI

Sunni atau lebih dikenal dengan Ahlus-Sunnah wal Jama'ah, terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti, perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental. Sedangkan untuk Sunni dari kalangan Salafiyah, menggunakan semua mahzab dengan dalil yang kuat sebagai pedoman dalam menjalani ritual keagamaan dan lain-lainnya. Berikut adalah penjelasan masing masing mazhab :

1.      Mazhab Imam Hanafi
            Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi adalah yang paling dominan di dunia Islam (sekitar 45%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (PakistanIndiaBangladeshSri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, separuh IrakSyriaLibanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (ChechnyaDagestan).

2.      Mazhab Imam Maliki
            Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 25% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum karena NabiMuhammad hijrah, hidup, dan meninggal di sana; dan kadang-kadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadits.

3.      Mazhab Imam Syafi’i
            Dinisbatkan kepada Imam Syafi'i memiliki penganut sekitar 28% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar terutama di Indonesia, Turki, Irak, Syria, Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Singapura, Filipin, Sri Langka, Malaysia dan Brunei.

4.      Mazhab Imam Hambali
            Dimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerahsemenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi





SYI’AH

            Syi'ah atau lebih dikenal lengkapnya dari kalimat bersejarah Syi`ah `Ali pada awal mula perkembangannya juga banyak memiliki aliran. Namun demikian hanya tiga aliran yang masih ada sampai sekarang, yaitu Itsna 'Asyariah (paling banyak diikuti), Ismailiyah dan Zaidiyah. Di dalam keyakinan utama Syi'ah, Ali bin Abu Thalib dan anak-cucunya dianggap lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan sebagai khalifah dan imam bagi kaum muslimin. Diantara ketiga mazhab Syi'ah terdapat perbedaan dalam hal siapa saja yang menjadi imam dan pengganti para imam tersebut pada saat ini. Berikut penjelasan tiap tiap mazhab :

1.      Mazhab Ja’fari
Mazhab Ja'fari atau Mazhab Dua Belas Imam (Itsna 'Asyariah) adalah mazhab dengan penganut yang terbesar dalam Muslim Syi'ah. Dinisbatkan kepada Imam ke-6, yaitu Ja'far ash-Shadiq bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Keimaman kemudian berlanjut yaitu sampai Muhammad al-Mahdi bin Hasan al-Asykari bin Ali al-Hadi bin Muhammad al-Jawad bin Ali ar-Ridha bin Musa al-Kadzim bin Ja'far ash-Shadiq. Mazhab ini menjadi mazhab resmi dari Negara Republik Islam Iran.

2.      Mazhab Ismaliyah
            Mazhab Ismaili atau Mazhab Tujuh Imam berpendapat bahwa Ismail bin Ja'far adalah Imam pengganti ayahnya Jafar as-Sadiq, bukan saudaranya Musa al-Kadzim. Dinisbatkan kepada Ismail bin Ja'far ash-Shadiq bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Garis Imam Ismailiyah sampai ke Imam-imam Aga Khan, yang mengklaim sebagai keturunannya.

3.      Mazhab Zaidiyah
            Mazhab Zaidi atau Mazhab Lima Imam berpendapat bahwa Zaid bin Ali merupakan pengganti yang berhak atas keimaman dari ayahnyaAli Zainal Abidin, ketimbang saudara tirinya, Muhammad al-Baqir. Dinisbatkan kepada Zaid bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Setelah kematian imam ke-4, Ali Zainal Abidin, yang ditunjuk sebagai imam selanjutnya adalah anak sulung beliau yang bernamaMuhammad al-Baqir, yang kemudian diteruskan oleh Ja'far ash-ShadiqZaid bin Ali menyatakan bahwa imam itu harus melawan penguasa yang zalim dengan pedang. Setelah Zaid bin Ali syahid pada masa Bani Umayyah, ia digantikan anaknya Yahya bin Zaid.

TALFIQ

                Talfiq  ( ,"=?) berasal dari kata   ,ÿ<  yang artinya mempertemukan menjadi satu. Sehingga ada yang menyimpulkan Talfiq dalam literature yang lebih sempit, penggambungan dari dua mazhab. Contohnya, talfiq dalam masalah persyaratan sahnya nikah, yaitu dengan cara mengenai persyaratan wali nikah mengikuti mazhab tertentu, sedangkan maslah mahar mengikuti mazhab yang lainnya. Sehingga dapat di simpulkan bahwa talfiq dapat di artikan sebagi penggabungan dua mazhab atau fatwa.
            Tetapi sebagian ulama menolak talfiq dengan tujuan untuk mencari cari kemudahan. Kemudian ibnu subki menukilkan pendapat Abu Ishak Al-Marwazi yang beda dengan itu (yaitu membolehkan) kemudian di luruskan pengertiannya oleh al-Mahalli yang menyatakan fasik melakukannya; sedangkan Ibnu Abu Hurairah menyatakan tidak fasik.

            Jika pendapat di atas kita bandingkan dengan dengan pandangan al-Razi dalam kitab al-Mahsul dan syarahnya yang mengutip persyaratan yang dikemukakan al-Royani dan komentar Ibn ‘abad al-Salam, dapat di simpulkan bahwa boleh tidaknya talfiq tergantung kepada motivasi dalam melakukan talfiq tersebut.  Motivasi ini di ukur dengan kemaslahatan yang bersifat umum. Kalau motivasinya bersifat negative, dengan arti mempermainkan agama atau mempermudah agama, maka hukumnya adalah tidak boleh.

            Bila talfiq di lakukan dengan motivasi mashlahat, yaitu menghindari kesulitan dalam beragama talfiq dapat di lakukan. Inilah yang di maksud al-Razi dengan ucapan, “Terbuka hatinya waktu mengikuti mazhab yang lain itu” dalam memahami arti tatbilrakhash  ȁ <#ì6K@ yang harus di hindari dalam bertalfiq.

            Dalam bertalfiq baiknya harus berhati hati dan relevan, sehingga sesuai apa yang di kemukakan oleh al-Alai tentang persyaratan yang telah di ikuti oleh al-Tahrir serta sesuai dengan yang di riwayatkan imam Ahmad dan al-Quduri yang di ikuti Ibn Syureih dan Ibnu Hamdan. Persyaratan dalam talfiq tersebut adalah :

1.      Pendapat yang di kemukakan oleh mazhab lain itu dinilainya lebih bersikap hati hati dalam menjalankan agama.

2.      Dalil dari pendapat yang di kemukakan mazhab di nilainnya kuat dan rajah.


Sumber Referensi :

·         Buku Ushul Fiqh, Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin
·         Buku Al Madkhal lla Dirasatil Madarisi Madzahibil Fiqhiyyah, oleh DR. Umar Sulaiman Al Asyqa
·         www.wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar